Ini Dia Daftar Miras yang Akan Dilarang di RUU Minuman Beralkohol

- 13 November 2020, 16:54 WIB
Ini Dia Daftar Miras yang Akan Dilarang di RUU Minuman Beralkohol
Ini Dia Daftar Miras yang Akan Dilarang di RUU Minuman Beralkohol /Sigit Angki Nugraha/

Pasal 4 ayat (1) Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 persen (satu persen) sampai dengan 5 persen (lima persen);

Baca Juga: Ibadah Umrah Dibuka Kembali, Wakil Ketua DPR RI: Jadwal Berangkat Dahulukan yang Tertunda

b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen (lima persen) sampai dengan 20 persen (dua puluh persen); dan

c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen (dua puluh persen) sampai dengan 55 persen (lima puluh lima persen).

Pasal 4 ayat (2) Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:

a. Minuman Beralkohol tradisional; dan

b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

Berdasarkan klasifikasi ini dalam Pasal 5 hingga 7 dijelaskan bahwa kegiatan memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan bahkan mengonsumsi minuman beralkohol akan dilarang dan bisa dipidana maupun denda.

Sanksi pidana yang diberikan mulai dari dipenjara selama 3 bulan hingga paling lama 10 tahun tergantung pelanggaran yang dilanggar yang dijelaskan dalam Pasal 18 hingga 21.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah