Ini Dia Daftar Miras yang Akan Dilarang di RUU Minuman Beralkohol

- 13 November 2020, 16:54 WIB
Ini Dia Daftar Miras yang Akan Dilarang di RUU Minuman Beralkohol
Ini Dia Daftar Miras yang Akan Dilarang di RUU Minuman Beralkohol /Sigit Angki Nugraha/

 

MANTRA SUKABUMI - Akan dibahas DPR Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) menjadi perbincangan publik.

RUU LMB (RUU Minol) menuai pro dan kontra dikalangan masyrakat. Perbedaan pendapat pun tak bisa dihindari.

Hal ini dikarenakan dalam RUU Minuman Alkohol ini membahas tentang memproduksi dan mengonsumsi minuman beralkohol yang bakal dilarang kecuali untuk beberapa kegiatan atau tempat tertentu.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Baca Juga: CATAT! Kemnaker Kembali Cairkna BSU Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah: Hari Ini Kami Salurkan Termin 2

Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari RRI pada Jumat, 13 November 2020, berikut pasal-pasal dan jenis minuman alkohol yang tersapat dalam RUU LMB (RUU Minol).

Pasal 1 RUU Minuman Beralkohol menjelaskan, minuman beralkohol yaitu minuman yang mengandung etanol (C2 H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.

Baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.

Berdasarkan pengertian tersebut, berikut klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang yang terdapat dalam Pasal 4 ayat 1 dan 2:

Pasal 4 ayat (1) Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 persen (satu persen) sampai dengan 5 persen (lima persen);

Baca Juga: Ibadah Umrah Dibuka Kembali, Wakil Ketua DPR RI: Jadwal Berangkat Dahulukan yang Tertunda

b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen (lima persen) sampai dengan 20 persen (dua puluh persen); dan

c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen (dua puluh persen) sampai dengan 55 persen (lima puluh lima persen).

Pasal 4 ayat (2) Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:

a. Minuman Beralkohol tradisional; dan

b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

Berdasarkan klasifikasi ini dalam Pasal 5 hingga 7 dijelaskan bahwa kegiatan memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan bahkan mengonsumsi minuman beralkohol akan dilarang dan bisa dipidana maupun denda.

Sanksi pidana yang diberikan mulai dari dipenjara selama 3 bulan hingga paling lama 10 tahun tergantung pelanggaran yang dilanggar yang dijelaskan dalam Pasal 18 hingga 21.

Selain pidana penjara, dalam pasal tersebut juga disebutkan sanksi lain untuk pelanggar adalah denda mulai dari Rp10 juta hingga Rp1 miliar.

Baca Juga: Presiden RI Joko Widodo Apresiasi Simulasi Protokol 3K DPSP Labuan Bajo yang Berjalan dengan Sukses

RUU Minuman Berlkohol ini masuk dalam Program Legislasi Nasional yang saat ini berada dalam tahap harmonisasi yang telah mulai dilakukan pada Selasa, 10 November 2020.

Tahap harmonisasi ini sendiri yaitu tahap kedua setelah dimulainya penyusunan RUU. Agar RUU ini bisa disahkan masih harus melalui beberapa tahapan lagi diantaranya penetapan usul, pembicaraan tingkat I, dan pembicaraan tingkat II.**

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah