Anugerahkan Bintang Mahaputera pada 6 Hakim MK, Direktur LBH Jakarta: Presiden Jokowi Langgar Etika

- 14 November 2020, 10:40 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /PresidenRI.go.id

MANTRA SUKABUMI - Dalam suasana Hari Pahlawan Nasional, Rabu, 11 November 2020, Presiden RI Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan pada banyak tokoh dan juga mantan pejabat.

Pemberian tanda jasa ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 dan 119/TK Tahun 2020 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa.

Pagi itu sebanyak 71 orang tokoh datang untuk menerima anugerah penghargaan Bintang Mahaputra dan Bintang Jasa dari Presiden Jokowi.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Baca Juga: Erick Thohir Ditunjuk Presiden Jokowi untuk Gantikan Sri Mulyani

6 orang diantaranya adalah hakim MK tokoh diantaranya diberikan Bintang Mahaputera Utama.

Anugerah Bintang Mahaputra untuk enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dicurigai bentuk intervensi Presiden Jokowi terhadap independensi kehakiman di MK.

Dilansir mantrasukabumi.com dari RRI pada Sabtu, 14 November 2020, untuk memupus kecurigaan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendorong enam hakim penerima penghargaan yang diberikan Presiden Joko Widodo pada Rabu, 11 November 2020 lalu, untuk dikembalikan.

"Saya berpendapat sebaiknya hakim MK dapat menolak penghargaan ini atau mengembalikan penghargaan," kata Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana dalam keterangannya, Jumat, 13 November 2020.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah