MANTRA SUKABUMI – Pada hai Kamis, 12 November 2020 kemarin, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan bahwa pemberian Bintang Mahaputera kepada Gatot Nurmantyo, atas dasar konstitusional.
Pemberian penghargaan tersebut, mendapat sorotan tajam dari sejumlah pihak, pemberian penghargaan itu dianggap sebagai upaya untuk membungkam mantan Panglima TNI yang belakangan kerap bersikap kritis terhadap pemerintah.
Moeldoko mengatakan, pemberian tanda kehormatan oleh Presiden Joko Widodo kepada sejumlah tokoh tak ada hubungannya dengan reshuffle dan tidak ada upaya membungkam Gatot Nurmantyo.
Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November
Baca Juga: Cegah Manipulasi, Ketua Bawaslu Pertimbangkan Penggunaan Sirekap pada Pilkada Serentak 2020
Baca Juga: TGB Sebut Pahlawan sebagai Simbol Keteladanan dan Panutan Bangsa karena Keikhlasan dalam Berkorban
"Tanda jasa kehormatan itu menjalankan konstitusi, itu poinnya. Jadi bukan kepentingan lain atau interest dan sebagainya diributkan katanya pemberian kepada Pak Gatot upaya membungkam, ndak," beber dia. Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari rri.co.id.
"Saya dipertanyakan independensinya bagaimana. Tidak ada itu. Tidak ada juga hubungannya dengan reshuffle," tambah ia.
Moeldoko mengatakan, bahwa penghargaan yang diberikan kepada Gatot Nurmantyo juga pernah ia terima setelah selesai bertugas sebagai Panglima TNI.
Baca Juga: Kapal Karam di Perairan Mediterania, 74 Migran Tewas Tenggelam