MANTRA SUKABUMI - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengatakan, kegiatan yang dihadiri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Hal itu disampaikan langsung Kepolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahradi saat menghadiri HUT Brimob di Cikeruh Kabupaten Sumedang hari ini Sabtu, 14 November 2020.
Karena itulah, pihak Polda Jabar akan melakukan evaluasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jabar dalam rapat Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Jadi Sorotan, Tenyata Ini Kisah Hidup dan Pendidikan Habib Rizieq Shihab
Baca Juga: Habib Rizieq Akan Nikahkan Najwa Shihab Hari Ini, Berikut Permintaan Wagub DKI Jakarta
"Secara protokol kesehatan (kegiatan HRS di Megamendung) masih dipenuhi pelanggaran protokol kesehatan seperti banyak kerumunan orang, tidak menjaga jarak dan banyak yang tidak memakai masker," ujarnya.
Hanya saja menurut Rudy secara Kamtibmas kegiatan tersebut berjalan aman dan kondusif.
"Kegiatan yang ada di Megamendung, secara Kamtibmas itu tidak ada masalah, semuanya berjalan dengan lancar, kami Polda Jabar dan Polres di tingkat kota dan kabupaten melayani masyarakat sesuai prosedur yang ada," kata ia.
Baca Juga: Ferdinand Sindir Acara Pernikahan Putri Habib Rizieq: Pemprov DKI Sibuk Melayani 1 Orang?
Editor: Andriana
Sumber: RRI