MANTRA SUKABUMI - Kepulangan Habib Rizieq Shibah mengundang euforia para simpatisannya hingga menimbulkan kerumunan massa.
Ribuan orang berkerumun tanpa jarak, Kerumunan itu mengabaikan protokol pencegahan Covid-19 dan aturan PSBB Transisi yang beberapa hari lalu diperpanjang dan diberlakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Hal itu terjadi saat massa menyambut Habib Rizieq di Bandara Soetta, penyambutan di Markas FPI di Petamburan, sampai acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di di Majelis Taklim Al Araf Al Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf, Tebet, Jakarta, Jumat, 13 November 2020, subuh.
Baca Juga: Tutup Rangkaian 11.11, ShopeePay Day Kembali dengan Beragam Kejutan Spesial
Baca Juga: 4 Program PLN Jatim untuk Hadapi Peningkatan Ekonomi pada Masa Pandemi
Pemprov. DKI Jakarta sebetulnya memiliki sejumlah payung hukum untuk menindak kerumunan massa itu. Terlebih, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi masih berlaku di DKI.
Payung hukum itu di antaranya berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub) yang ditandatangani langsung oleh Anies Baswedan selaku Gubernur Jakarta, yakni Pergub No. 51 tahun 2020 tentang PSBB Transisi.
Dalam Pasal 7 ayat (3) dijelaskan bahwa setiap warga Jakarta wajib membatasi aktivitas keluar rumah hanya untuk kegiatan yang penting dan mendesak, serta membatasi diri untuk tidak berada dalam kerumunan orang.