Pengacara kondang Hotman Paris angkat bicara mengenai RUU Minol

- 15 November 2020, 14:58 WIB
Pengacara kondang Hotman Paris angkat bicara mengenai RUU Minol
Pengacara kondang Hotman Paris angkat bicara mengenai RUU Minol /Cianjurpedia / Wawan S/

Bukan hanya itu, menurut Hotman industri minuman beralkohil juga akan ikut hancur atau bangkrut. Hotman juga mengingatkan pemerintah, jangan lupa dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Ayo, masyarakat Bali ikut bicara dari sekarang, pemerintah indonesia jangan lupa, jangan sampai tiap daerah nantinya menentukan sikap masing-masing. Mari kita pertahankan NKRI. Jangan sampai nanti daerah ikut bersuara dan ikut menentukan sikapnya masing-masing," ujar Hotman seperti dilansir mantra sukabumi.com dari akun Instagram @hotmanparisofficial pada Minggu, 15 November 2020.

Hotman Paris mengaku sangat sedih karena dirinya baru saja pulang dari Bali dan melihat tak Ada turis, terutama turis asing yang keluar masuk toko maupun restoran.

"Bayangkan apa yang akan terjadi terhadap bali apabila digoalkan RUU larangan minuman beralkohol. devisa akan hilang." Ujarnya lagi

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Terancam Akan Kena Sanksi Akibat Undang Massa hingga 10 Ribu Orang

RUU ini adalah satunya mengatur pemberian sanksi bagi para peminum atau orang-orang yang suka mengonsumsi minuman beralkohol (Pemabok), berupa pidana penjara maksimal dua tahun dan denda uang maksimal sebesar Rp50 juta.

Saksi pidana tersebut, tertuang di Pasal 20 Bab VI yang menuliskan tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.

"Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta."**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah