Ketua Majelis Hakim Meninggal Saat Perlombaan MTQ Tingkat Nasional ke-28

- 15 November 2020, 17:15 WIB
Ilustrasi meninggal.
Ilustrasi meninggal. /PIXABAY/

MANTRA SUKABUMI – Pada hari Minggu, 15 November 2020, seorang ketua majelis hakim meninggal dunia pagi tadi, saat hari pertama berlangsungnya perlombaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke-28.

Ketua Majelis Hakim yang diketahui bernama Rizali M Noor itu meninggal dunia di Masjid Al-Hakim, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang .

Adapun dugaan sementara, dewan hakim asal Sulawesi Utara tersebut, meninggal dunia karena faktor kelelahan dan sudah berusia lanjut.

Baca Juga: Tutup Rangkaian 11.11, ShopeePay Day Kembali dengan Beragam Kejutan Spesial 

Baca Juga: BLT UMKM Berlanjut Hingga 2021, Pemerintah Dorong UMKM Agar Mampu Berinovasi dalam Bisnis

Diktuip mantrasukabumi.com dari RRI, hari pertama perlombaaan MTQ Nasional ke 28, di Kota Padang membawa kabar duka, setelah beredar kabar seorang Ketua Majelis Tilawah Anak-anak dan Remaja MTQ Nasional Rizali M Noor meninggal dunia, pagi tadi.

"Iya ada dewan hakim kita yang meninggal. Beliau adalah ketua majelis tilawah anak-anak dan remaja," kata Ketua Harian Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Sumatera Barat Damri Tanjung saat dikonfirmasi RRI di Padang, Minggu, 15 November 2020.

Damri mengungkapkan, Rizali meninggal dunia saat berlangsungnya perlombaan MTQ di Masjid Al Hakim.

Baca Juga: Habib Rizieq Bayar Tunai Sanksi Denda Rp50 Juta Atas Pelanggaran Prokes di Acara Pernikahan Putrinya

Dugaan sementara, dewan hakim asal Sulawesi Utara itu meninggal dunia karena faktor kelelahan dan sudah berusia lanjut.

"Korban tidak sadarkan diri saat berjalannya lomba, kemudian langsung dibawa ke rumah sakit BMC. Usai 15 menit mendapatkan perawatan di rumah sakit, Rizali dinyatakan meninggal dunia," ungkapnya.

Damri menambahkan, terkait pemakaman jenazah masih menunggu hasil pemeriksaan tes swab di laboratorium.

Baca Juga: Mau Tahu Kapan Bantuan BLT BSU BPJS Termin 2 Tahap 3 Sampai 5 Cair, Ini Jawaban Kemnaker

Nantinya apabila hasil pemeriksaan menyatakan positif, maka jenazah harus dikuburkan di Kota Padang. Sementara apabila hasil negatif Covid-19, dapat segera disemayamkan di kampung halaman.

"Sampai saat ini kita masih menunggu hasil swabnya. Kita tunggu dulu, tetapi saat sampai di sumbar beliau telah mengantongi hasil pemeriksaan swab negatif Covid-19," pungkasnya.**

Editor: Robi Maulana

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah