RUU Minol Bukan Bentuk Usaha Islamisasi, Muhammadiyah: Banyak Negara Barat Atur Ketat Konsumsi Minol

- 16 November 2020, 10:25 WIB
RUU Minol /*/Pixabay/Vinotecarium
RUU Minol /*/Pixabay/Vinotecarium /

MANTRA SUKABUMI – Abdul Mu’ti selaku Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengatakan bahwa regulasi RUU Minuman Beralkohol bukan bentuk dari Islamisasi.

Sekum Pimpinan Pusat Muhammadiyah tersebut menjelaskan bahwa negara barat juga ketat dalam peraturan terkait minuman beralkohol.

Abdul Mukti mengatakan bahwa undang-undang minuman beralkohol sangat penting dan mendesak.

Baca Juga: Tutup Rangkaian 11.11, ShopeePay Day Kembali dengan Beragam Kejutan Spesial 

Baca Juga: Polda Metro Jaya Buka Layanan Samsat Keliling di Lima Gerai, Lokasi Wilayah Jakarta

"Undang-undang minuman beralkohol bukan merupakan usaha Islamisasi. Banyak negara barat yang mengatur sangat ketat konsumsi dan distribusi minuman beralkohol," ujar Abdul Mu’ti, sebagaimana dikutip mantarasukabumi.com dari antaranews pada Senin, 16 November 2020.

Sekum Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengatakan bahwa mengkonsumsi minuman beralkohol dapat berdampak buruk terhadap kesehatan, dan akan menimbulkan kejahatan, serta merusak moralitas dan keamanan.

Abdul Mu’ti juga menjelaskan bahwa dari mengkonsumsi minuman beralkohol banyak menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang fatal dan bermunculan berbagai penyakit.

Menurut Abdul Mu’ti, RUU Minuman Beralkohol minimal harus mengatur empat hal yaitu ketentuan kadar alkohol, minuman yang diperbolehkan, batas usia minimal yang dibolehkan mengkonsumsi, dan tempat konsumsi yang legal.

Dalam hal yang sama, KH Rofiqul Umam Ahmad selaku Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak regulasi minuman beralkohol harus masuk dalam Program Legislasi Nasional (Porlegnas) prioritas.

Baca Juga: Pernyataan Tegas Panglima TNI, Pengamat Politik Ade Reza Hariyadi Sebut Masih Bersifat Normatif

Wasekjen MUI juga mengatakan bahwa Mengkonsumsi minuman beralkohol dapat merusak dirinya dan mengancam jiwa orang lain.

"Orang kalau sudah minum minuman keras kemudian dia mabuk, bisa melakukan apa saja yang merusak dirinya, mengancam jiwa orang lain, termasuk melakukan kejahatan," ujarnya.

Rofiqul Umam Ahmad mengatakan bahwa inti dari RUU Minuman Beralkohol yaitu agar peredaran minuman beralkohol lebih terawasi. Tambahnya, bukan untuk menguntungkan Islam, karena nantinya ada pengecualian penyesuaian untuk setiap agama dan kepercayaan.

Wasekjen MUI juga mengatakan bahwa MUI siap memberikan masukan untuk penyempurnaan RUU Minuman Beralkohol jika diperlukan.**

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x