c. NPWP bagi yang sudah memiliki
d. Menunjukan soft copy Surat Keputusan (SK) yang diunduh pada saat pelaku budaya mengaktivasi rekening di kantor bank
e. Surat pengantar dari Direktorat Jenderal Kebudayaan yang membuktikan kebenaran penerima bantuan (dapat diunduh pada akun masing-masing penerima di apb.kemdikbud.go.id) atau informasi lain yang disampaikan oleh Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan).
f. Tahap pengambilan dana bantuan dapat dilakukan setelah pemberitahuan pencairan. Tahap ini akan diinformasikan secara berkala pada laman https//:kebudayaan.kemdikbud.go.id atau informasi Instagram @bina_budaya/@budaya_saya atau Informasi Pemberitahuan SMS/aplikasi Whatssapp pada nomor telepon seluler/email calon penerima bantuan.
Baca Juga: Diultimatum Gus Miftah, Ustadz Maaher: Saya Heran Lihat Antum yang Sok Sokan Pansos
9. Demi kelancaran penyaluran bantuan agar setiap pelaku budaya memastikan nomor seluler (nomor handphone) yang didaftarkan pada apb.kemdikbud.go.id dalam keadaan aktif;
10. Bagi calon penerima yang tidak dapat dihubungi dinyatakan mengundurkan diri. Anggaran yang disiapkan bagi calon penerima akan kembalikan ke kas negara.
11. Adapun bank penyalur yang ditunjuk untuk membantu kemudahan penyaluran bantuan tahap I adalah Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Kedua bank tersebar luas di seluruh Indonesia.**