Baca Juga: Mengejutkan Kapolda Metro Jaya dan Jabar Dicopot Gegara Acara Habib Rizieq Shihab
3. KPPN mengirimkan dana ke Bank Penyalur untuk kemudian dikirimkan ke rekening calon penerima yang belum menerima bantuan;
4. Proses penyaluran dijadwalkan mulai tanggal 6 Oktober 2020 dengan jangka waktu untuk tahap I adalah 14 hari setelah dana diterima oleh bank dari KPPN;
5. Bagi para calon penerima bantuan yang nomor rekeningnya tidak aktif akan disalurkan oleh bank penyalur, melalui skema sebagai berikut:
6. Pihak bank akan membuatkan rekening bank sesuai dengan data diri yang didaftarkan oleh penerima bantuan.
7. Rekening tersebut dapat diambil di kantor cabang bank terdekat dari alamat domisili calon penerima.
8. Calon penerima bantuan diminta untuk membawa dokumen unduhan dari laman https//:apb.kemdikbud.go.id atau dari email ke bank yang ditentukan, diantaranya:
Baca Juga: Mahfud MD Ancam Aparat yang Tidak Bisa Bubarkan Kerumunan, Hingga Peringatkan Anies Baswedan
a. Identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Kartu Keluarga