Ketua Komisi X DPR RI Sebut Kemendikbud Harus Segera Perjelas Mekanisme Pengangkatan Guru Honorer

- 16 November 2020, 17:51 WIB
ILUSTRASI Guru Honorer: Kabar Gembira, Pemerintah Kaji Tenaga Honorer Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu Per Bulan
ILUSTRASI Guru Honorer: Kabar Gembira, Pemerintah Kaji Tenaga Honorer Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu Per Bulan /Pikiran Rakyat/Ade Mamad/.*/Pikiran Rakyat

MANTRA SUKABUMI – Dalam rangka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pemerintah Indonesia diminta segera memperjelas formasi yang disediakan bagi guru honorer.

Sementara ratusan ribu guru honorer masih menunggu kejelasan nasib untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah menyiapkan formasi untuk pengangkatan guru honorer menjadi PPPK hingga sebanyak satu juta. Pelaksaannya akan dimulai pada tahun 2021.

Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini

Baca Juga: Polri Panggil Anies Baswedan Sebagai Saksi Terkait Acara Habib Rizieq Shihab

Dikutip mantrasukabumi.com dari antaranews.com, bahwa Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda meminta Kemendikbud segera memperjelas mekanisme pengangkatan guru honorer menjadi ASN.

"Kemendikbud harus segera memperjelas mekanisme rekrutmen pengangkatan guru honorer menjadi ASN ini. Pengangkatan satu juta honorer merupakan jumlah sangat besar," ujar Syaiful Huda dalam rapat kerja bersama Mendikbud Nadiem Makarim di Jakarta, Senin, 16 November 2020.

Dia menjelaskan pernyataan Mendikbud Nadiem Makarim jika akan ada sejuta guru honorer segera diangkat menjadi ASN melalui skema PPPK merupakan lompatan besar.

Saat ini ada 1.516.072 guru honorer di seluruh Indonesia. Sebanyak 1.516.072 tersebut terdiri dari 847.973 guru honorer di berbagai jenjang sekolah negeri dan 668.099 di sekolah swasta.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah