Tindak Tegas Abai Protokol kesehatan, Jokowi : Gubernur, Bupati, atau Walikota yang Ikut Berkerumun

- 16 November 2020, 19:18 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Twitter

Hal tersebut adalah hukum tertinggi bagi negara. Sehingga, apabila terjadi kerumuman ribuan bahkan puluhan ribu orang, sebaiknya dibubarkan.

Selain beri perintah ke Mendagri, Jokowi memerintahkan pula Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Satgas untuk menindak tegas pelanggar pembatasan yang ditetapkan.

Jokowi menambahkan, bahwa jika diperlukan jangan hanya sekadar imbauan, tapi dengan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.

Ia menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah amat diperlukan agar langkah-langkah pengendalian pandemi yang dijalankan pemerintah dapat benar-benar berjalan dengan efektif.

Baca Juga: Keras, Presiden Jokowi Ingatkan Mendagri Tegur Kepala Daerah yang Langgar Protokol Kesehatan

Semua usaha pemerintah ini menyangkut keselamatan rakyat dari penyebaran virus corona, dimana angka kasus aktif dan kesembuhan Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan. Jangan sampai rusak karena tidak berani mengambil tindakan hukum yang tegas di lapangan.

Kerumunan yang terjadi sejak kedatangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia memang tuai kritikan. Karena massa yang berkerumun untuk menyambutnya, menggelar pengajian dan mendatangi resepsi pernikahan anaknya dapat mencapai puluhan ribu orang, dan abai terhadap protokol kesehatan.

Dugaan pembiaran kerumuman massa itu terjadi mulai dari penjemputan beliau di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada 10 November 2020, lalu di lokasi sekitar rumah Rizieq Shihab di Petamburan.

Selain itu, pada Jumat, 13 November kerumunan terjadi kembali pada acara Maulid Nabi Muhammada SAW yang digelar FPI di Tebet, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Diduga Biarkan Kerumuman Terkait Habib Rizieq, Kapolri Copot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah