MANTRA SUKABUMI - Petunjuk Teknis atau Juknis pencairan Bantuan Subsidi Gaji (BSG) guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS pada madrasah sudah terbit.
Hal ini sudah termasuk juknis pencairan BSG untuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS pada sekolah umum.
Kabar baik tentang juknis pencairan BSG dan GTK ini disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani.
Baca Juga: Barcelona Siap Lepas 4 Pemain Penting untuk Merekrut Eric Garcia dari Manchester City
Baca Juga: Fadli Zon Sindir Mahfud MD Setelah Gus Nur dan Jumhur Positif Covid-19: Siapa yang Tanggung Jawab?
Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini
"Juknis pencairan sudah saya tandatangani kemarin. Sedang disiapkan SK calon penerima Bantuan Subsidi Gaji bagi GTK Non PNS di madrasah dan Guru PAI Non PNS pada sekolah umum," kata Ali Ramdhani sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Kemenag pada Selasa, 17 November 2020.
"Semoga pencairan bantuan subsidi gaji ini bisa menjadi kado Hari Guru Nasional, 25 November mendatang," tambahnya