Ini Cara Urus BLT Subsidi Upah BPJS Termin 2 Tahap 3, Agar Bantuan Cair ke Rekening Bank Anda

- 17 November 2020, 15:20 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 akan dilaksanakan pada awal November 2020.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin 2 akan dilaksanakan pada awal November 2020. /@kemnaker

Menaker Ida menjelaskan, termin 2 merupakan penyaluran bantuan BLT Subsidi Upah BPJS periode November-Desember 2020. Sebelumnya, pada termin 1, Kemnaker telah menyalurkan bantaun BLT Subsidi Upah BPJS kepada 12.252.668 pekerja/buruh atau sebesar 98,78 persen dari target penyaluran sebanyak 12.403.896 penerima. 

Sejumlah calon penerima belum dapat menerima bantuan BLT Subsidi Upah BPJS karena adanya beberapa kendala seperti duplikasi rekening; rekening sudah tutup; rekening pasif; rekening tidak valid; atau rekening yang telah dibekukan.

Baca Juga: Ketua Satgas Covid-19 Bela Anies: Tolong Perhatikan, Pemprov DKI Tidak Pernah Mengizinkan

Menaker juga sampaikan, selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening.

Menaker berharap masyarakat yang merasa berhak mendapat BLT Subsidi Upah BPJS namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki. 

Berikut bisa anda simak cara urus BLT Subsidi Upah BPJS bagi peserta untuk memastikan apa masuk sebagai penerima atau tidak.

Cara #1, Login di kemnaker.go.id

  1. Buka website Kemnaker di link https://www.kemnaker.go.id
    2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
    3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
    4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
    5. Klik Daftar Sekarang
    6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
    7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
    8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah anda masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan atau tidak
  2. Apabila nama pendaftar dalam sistem Kemnaker ini ada, namun belum mendapatkan bantuan BLT BSU BPJS, pekerja dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhan.

Baca Juga: Menohok! Komentar dr. Tirta: Jika Denda Jadi Solusi, Kenapa Selama 8 Bulan Kita Galakan Edukasi?

Cara #2, Aplikasi BPJSTK Mobile ( BPJSTKU Personal Service)

Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x