Kabar Gembira, Guru Honorer Akan Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 juta, Ini Syaratnya

- 17 November 2020, 17:09 WIB
MENTERI Kebudayaan dan Pendidikan Indonesia Nadiem Makarim.*
MENTERI Kebudayaan dan Pendidikan Indonesia Nadiem Makarim.* /Mantra Sukabumi//Pikiran Rakyat

Total sasaran 2,03 juta orang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1,63 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboraturium, serta tenaga administrasi.

Baca Juga: Mengejutkan, Habib Rizieq Shihab Buat Kerumunan Hingga Lurah Petamburan Positif Covid-19

Secara umum tenaga pendidik non PNS itu meliputi dosen, guru, guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah maupun perguruan tinggi baik negeri dan swasta.

Selanjutnya Nadiem menjelaskan untuk persyaratan untuk mendapat bantuan ini diantarnya:

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan sebagai PNS

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

4. Tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Tenaga Kerja sampai 1 Oktober 2020.

5. Tidak menerima Kartu Pra Kerja sampai 1 Oktober 2020.

Adapaun untuk mekanisme pencairannya adalah pertama yaitu Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk penerima bantuan yang nantinya akan disalurkan secara bertahap sampai November 2020.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemdikbud ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x