Kabar Gembira, Guru Honorer Akan Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp1,8 juta, Ini Syaratnya

- 17 November 2020, 17:09 WIB
MENTERI Kebudayaan dan Pendidikan Indonesia Nadiem Makarim.*
MENTERI Kebudayaan dan Pendidikan Indonesia Nadiem Makarim.* /Mantra Sukabumi//Pikiran Rakyat

Baca Juga: Ngebet Ingin Non Aktifkan Anies Baswedan, Ferdinand Hutahaean Ungkit Undang-undang

Penerimaan dapat mengakses info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id untuk mencari informasi mengenai status pencairan, rekening bank, dan lokasi bank penyalur.

Penerima BSU akan menyiapkan dokumen persyaratan yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh melalui dua situs tersebut kemudian diberi materai dan ditandatangani.

Setelah itu, penerima BSU mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima uangnya dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan kepada petugas bank penyalur untuk diperiksa.

“Penerima diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga 30 Juni 2021. Ini kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya dapat,” katanya dalam acara yang sama.**

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemdikbud ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x