Ngebet Ingin Non Aktifkan Anies Baswedan, Ferdinand Hutahaean Ungkit Undang-undang

- 17 November 2020, 15:10 WIB
Ferdinand Hutahaean mengkritik keras Anies Baswedan atas kerumunan yang terjadi di Jakarta.
Ferdinand Hutahaean mengkritik keras Anies Baswedan atas kerumunan yang terjadi di Jakarta. /instagram.com/@ferdinand_hutahaean

MANTRA SUKABUMI - Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean akhir-akhir ini menjadi orang yang ngebet ingin Gubernur DKI Jakarta di non aktifkan dari jabatannya.

Berbagai komentar gencar ia sampaikan melalui akun Twitter miliknya. Termasuk hingga jelaskan Undang-undang (UU) terkait penonaktifan sang Gubernur.

Menurut Ferdinand, UU Nomor 23 Tahun 2014 yang direvisi menjadi UU Nomor 9 Tahun 2015 cukup menjadi alasan penonaktifan Anies Baswedan dari Gubernur.

Baca Juga: Gawat, Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Lakukan Ini Segera

Baca Juga: Waspada, Ketua Umum PBNU Tiba-tiba Sampaikan Himbauan Bagi Masyarakat Indonesia, Ada Apa?

"UU No 23/2014 ttg Pemda yg sdh direvisi jd UU No 9/2015 mengatur pemberhentian kpl daerah (Gubernur) yaitu melanggar sumpah jabatan, melakukan kebijakan yg menguntungkan kelompoknya, melakukan kebijakan yg membuat pihak lain resah. Hal ini cukup jd alasan utk non aktifkan Anies Baswedan," tulis Ferdinand pada Selasa, 17 November 2020.

Lebih dari itu, Ferdinand merincikan pasal yang terdapat dalam UU tersebut, tepatnya pasal 76 ayat (1) terkait Pemerintah Daerah.

"Pasal 76 ayat (1) UU 23/2014: Kepala daerah dilarang: membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;" bebernya.

Baca Juga: Ketua Satgas Covid-19 Bela Anies: Tolong Perhatikan, Pemprov DKI Tidak Pernah Mengizinkan

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x