Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Syarat dan Cara Dapatkan BSU GTK Non-PNS Rp1,8 Juta

- 18 November 2020, 09:40 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah.
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah. /Pixabay/Mohamad Trilaksono/

 

MANTRA SUKABUMI - Login info.gtk.kemdikbud.go.id, inilah syarat dan cara dapatkan BSU GTK Non-PNS Rp1,8 Juta.

Kemendikbud memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) GTK Non-PNS Rp1,8 juta kepada sekitar 2 juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan non-PNS di lingkungan Kemendikbud tahun 2020.

Bantuan BSU GTK Non-PNS sebesar Rp1,8 juta ini akan diberikan secara bertahap hingga akhir November 2020 dengan total anggaran Rp3,66 triliun. Anda bisa mengeceknya melalui link info.gtk.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Mau Tahu Kapan Bantuan BLT BSU BPJS Termin 2 Tahap 4 dan 5 Cair, Ini Jawaban Kemnaker

BSU bagi PTK Non-PNS di lingkungan Kemendikbud merupakan bantuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Covid-19.

BSU GTK Non-PNS Rp1,8 Juta ini akan diberikan kepada Dosen, Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, Pendidik PAUD, Pendidik Kesetaraan, Tenaga Perpustakaan, Tenaga Laboratorium, dan Tenaga Administrasi.

Adapun total anggaran BSU GTK Non-PNS Kemendikbud yaitu sebesar Rp3,66 triliun, dengan total sasaran yaitu sebanyak 2.034.732 orang.

Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini

Data ini terdiri dari:
- 162.277 Dosen pada PTN dan PTS
- 1.634.832 Guru dan Pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta.
- 237.263 Tenaga Perpustakaan, Tenaga Laboratorium, dan Tenaga Administrasi.

Berikut persyaratan bagi GTK untuk menerima BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Baca Juga: Indonesia Sponsori Pemberantasan Pencurian Ikan ASEAN-Australia

Berikut, Mekanisme Pencairan BSU Rp1,8 Juta, diantaranya:

Informasi Pencarian
Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK Penerima BSU Kemendikbud.

Bantuan akan disalurkan secara bertahap hingga akhir November 2020. Untuk akses info lebih lanjut dan info pencairan bisa mengunjungi info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti (pddikti.kemdikbud.go.id.

Para penerima BSU GTK Non-PNS Rp1,8 Juta harus menyiapkan dokumen persyaratan BSU, yaitu:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.
3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.

Baca Juga: Waspada, Ketua Umum PBNU Tiba-tiba Sampaikan Himbauan Bagi Masyarakat Indonesia, Ada Apa?

Setelah melengkapi persyaratan tersebut para penerima BSU GTK Non-PNS Rp1,8 Juta harus membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Para penerima BSU GTK Non-PNS Rp1,8 Juta diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021. Adapun bank penyalur adalah BRI, BNI dan BNI Syariah.**

 

Editor: Emis Suhendi

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x