Guru Honorer Tidak Dapat Bantuan BSU PTK Kemendikbud, Bila Statusnya Seperti Berikut ini

- 18 November 2020, 07:05 WIB
Guru Honorer Tidak Dapat Bantuan BSU PTK Kemendikbud, Bila Statusnya Seperti Berikut ini / pixabay
Guru Honorer Tidak Dapat Bantuan BSU PTK Kemendikbud, Bila Statusnya Seperti Berikut ini / pixabay /

MANTRA SUKABUMI – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sekitar dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2020.

Tapi tidak semua Guru Honorer atau Dosen Honorer bisa dapat bantuan BSU PTK Kemendikbud ini jika Guru Honorer atau Dosen Honorer itu dengan status; PNS, Pendapatan diatas Rp5 Juta, dan sedang menerima bantuan dari program Kemnaker seperti BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Kartu Prakerja.

Hal ini dimungkinkan karena banyak Guru Honorer yang juga pegawai swasta di lingkungan Kemnaker. Dikutip mantrasukabumi.com dari laman kemdikbud.go.id, pada Rabu (18 November 2020).

Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Diperiksa Polda Metro Jaya dengan 33 Pertanyaan Selama 9 Jam

Syarat PTK yang mendapat BSU PTK Kemendikbud adalah warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan berstatus non-PNS serta tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja  sampai 1 Oktober 2020.

Berbagai syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.

Bantuan BSU PTK Kemendikbud akan diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp3,6 triliun.

“Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita”, demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, pada peluncuran BSU PTK Kemendikbud, di Jakarta, Selasa (17 November 2020).  

Mendikbud berharap bantuan BSU PTK Kemendikbud ini dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru, kepala sekolah, pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS di lingkungan Kemendikbud.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Uruguay Vs Brasil, Nonton Lewat Link Streaming MOLA TV Disini

Baca Juga: Waspada Pandemi Covid-19, Jubir Presiden: Pasien Harus Bayar Hingga Rp600 Juta

Bantuan BSU PTK Kemendikbud ini disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta; 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta; dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Menurut Mendikbud, Pemerintah selalu mengutamakan kesederhanaan kriteria sehingga memudahkan para calon penerima dalam memperoleh bantuan.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x