Mudah, Begini Mekanisme dan Syarat Agar Dapat BSU PTK non-PNS Rp1,8 Juta, Ikuti Caranya

- 18 November 2020, 11:45 WIB
ilustrasi: uang
ilustrasi: uang /foto: Antara

MANTRA SUKABUMI - Mudah, begini mekanisme dan syarat agar dapat BSU PTK non-PNS Rp1,8 Juta, ikuti caranya

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi sekitar 2 juta Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-PNS di lingkungan Kemendikbud Tahun 2020.

BSU PTK non-PNS ini sebesar Rp1,8 juta yang akan diberikan sampai akhir November 2020 dengan total anggaran Rp3,66 triliun.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Usai Kecelakaan Pesawat Tempur Kedua dalam Waktu Kurang dari Sebulan, Taiwan Hentikan Armada F-16 

Bantuan ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga pendidikan dalam penanganan Covid-19.

Selain itu, hal ini pun dalam mendata para Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS yg dinilai paling terdampak pandemi untuk menerima bantuan,

Adapaun upaya penyaluran BSU PTK non-PNS ini Kemendikbud didukung kemenkeuri dan Komite Penanganan Covid-19 & Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Kemendikbud selalu mengutamakan kesederhanaan kriteria dalam menyelenggarakan bantuan. Sehingga memudahkan para calon penerima untuk mendapatkan bantuan”, kata Mendikbud Nadiem Makarim pada peluncuran BSUKemendikbud, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan akun Instagram kemdikbud.ri pada Rabu 18 November 2020.

Sebagai informasi, Untuk sasaran BSU Non-PNS Rp 1,8 juta ini diantaranya:

- Dosen

- Guru

- Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah

- Pendidik PAUD

- Pendidik Kesetaraan

- Tenaga Perpustakaan

- Tenaga Laboratorium

- Tenaga Administrasi

Meliputi di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta dilingkungan Kemendikbud.

Baca Juga: Kabar Gembira, Instagram Sedang Siapkan Fitur Baru Berupa Mesin Pencari dengan Kata Kunci

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kemdikbud.RI (@kemdikbud.ri)

Baca Juga: Login info.gtk.kemendikbud.go.id Untuk Cek Penerima BSU bagi Guru Honorer Rp1,8 Juta

Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdidri dari:

- 162. 277 Dosen pada PTN dan PTS

- 1.634.832 Guru dan pendidikan pada satuan pendidikan negeri dan swasta

- 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

Sedangkan persyaratan untuk mendapat bantuan BSU ini yaitu sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan sebagai PNS

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

4. Tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Tenaga Kerja sampai 1 Oktober 2020.

5. Tidak menerima Kartu Pra Kerja sampai 1 Oktober 2020.

Sementara untuk mekanisme pencairannya adalah pertama yaitu Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk penerima bantuan yang nantinya akan disalurkan secara bertahap sampai November 2020.

Untuk mencari informasi mengenai status pencairan, rekening bank, dan lokasi bank penyalur. Penerimaan dapat mengakses di info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id

Baca Juga: Drama Korea 'City Couple's Way of Love' Luncurkan Poster Romantis

Selanjutnya penerima BSU untuk menyiapkan dokumen persyaratan diantaranya:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP),

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

3. Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti

4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh melalui dua situs tersebut kemudian diberi materai dan ditandatangani.

Selanjutnya penerima BSU mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima uangnya dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan kepada petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Kemudian penerima diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juli 20201.**

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah