Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Syarat dan Cara Dapatkan BSU GTK Non-PNS Rp1,8 Juta

- 18 November 2020, 09:40 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah.
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah. /Pixabay/Mohamad Trilaksono/

 

MANTRA SUKABUMI - Login info.gtk.kemdikbud.go.id, inilah syarat dan cara dapatkan BSU GTK Non-PNS Rp1,8 Juta.

Kemendikbud memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) GTK Non-PNS Rp1,8 juta kepada sekitar 2 juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan non-PNS di lingkungan Kemendikbud tahun 2020.

Bantuan BSU GTK Non-PNS sebesar Rp1,8 juta ini akan diberikan secara bertahap hingga akhir November 2020 dengan total anggaran Rp3,66 triliun. Anda bisa mengeceknya melalui link info.gtk.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Mau Tahu Kapan Bantuan BLT BSU BPJS Termin 2 Tahap 4 dan 5 Cair, Ini Jawaban Kemnaker

BSU bagi PTK Non-PNS di lingkungan Kemendikbud merupakan bantuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Covid-19.

BSU GTK Non-PNS Rp1,8 Juta ini akan diberikan kepada Dosen, Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, Pendidik PAUD, Pendidik Kesetaraan, Tenaga Perpustakaan, Tenaga Laboratorium, dan Tenaga Administrasi.

Adapun total anggaran BSU GTK Non-PNS Kemendikbud yaitu sebesar Rp3,66 triliun, dengan total sasaran yaitu sebanyak 2.034.732 orang.

Baca Juga: Solusi Makan, Belanja, dan Transportasi dari Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x