Data ini terdiri dari:
- 162.277 Dosen pada PTN dan PTS
- 1.634.832 Guru dan Pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta.
- 237.263 Tenaga Perpustakaan, Tenaga Laboratorium, dan Tenaga Administrasi.
Berikut persyaratan bagi GTK untuk menerima BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
Baca Juga: Indonesia Sponsori Pemberantasan Pencurian Ikan ASEAN-Australia
Berikut, Mekanisme Pencairan BSU Rp1,8 Juta, diantaranya:
Informasi Pencarian
Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK Penerima BSU Kemendikbud.
Bantuan akan disalurkan secara bertahap hingga akhir November 2020. Untuk akses info lebih lanjut dan info pencairan bisa mengunjungi info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti (pddikti.kemdikbud.go.id.