Kemnaker.go.id Update Pencairan BLT BPJS Gelombang Dua Periode November

- 18 November 2020, 11:55 WIB
Kemnaker.go.id Update Pencairan BLT BPJS Gelombang Dua Periode November
Kemnaker.go.id Update Pencairan BLT BPJS Gelombang Dua Periode November /Twitter/@KemnakerRI

MANTRA SUKABUMI - Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pemerintah sudah mengucurkan penyaluran termin I per 23 Oktober 2020 dalam 5 tahap. Sementara penyaluran gelombang II direalisasikan pada awal November ini.

Dasar hukum pelaksanaan dari program ini yaitu Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid19).

Adapun cara mudah untuk mengecek apakah pencairan BLT BPJS subsidi gaji sudah masuk ke rekening Anda. Yaitu dengan langsung maksuk pada website kemnaker.go.id.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Cek Nama Anda di Link info.gtk.go.id untuk Pastikan Jadi Penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta

Bantuan subsidi upah (BSU) terebut sebesar Rp600 ribu selama empat bulan atau total Rp2,4 juta dan disalurkan dalam dua kali transfer kepada masing-masing penerima manfaat. Jumlah itu diberikan dalam dua termin penyaluran selama empat bulan (September-Desember 2020).

Dikutip mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, bahwa sebelumnya, BLT subsidi gaji dianggarkan Rp37,7 triliun yang menargetkan 15,7 juta pekerja swasta bergaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar sebagai penerima bantuan ini.

Sayangnya, hingga batas akhir penyerahan data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12,4 juta pekerja.

Sejumlah nama yang diajukan ada yang tidak memenuhi syarat karena rekening bank tidak valid, nomor NIK bermasalah, atau rekening bank atas nama orang lain.

"Total penerima bantuan yang memenuhi syarat kriteria Permenaker ada 12,4 juta. Kami sudah tersalur 98 persen, jadi alhamdulillah sudah tersalur untuk 12,1 juta (penerima manfaat)," kata Menteri Ida dalam keterangan resmi.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x