Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kepala Cabang Maybank Akui Penyimpangan Dana dan Keperluan Pribadi

- 18 November 2020, 14:31 WIB
Ilustrasi Maybank Indonesia.
Ilustrasi Maybank Indonesia. /Instagram @maybankid/

MANTRA SUKABUMI - Terkait kasus yang dialami Maybank dalam penggelapan uang nasabah atas nama Winda D Lunardi dan ibunya bernama Floleta, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut.

Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A sebagai tersangka.

Hasil penyelidikan tersebut telah diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, bahwa tersangka telah mengakui adanya aliran dana dari uang nasabah tersebut.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Habib Rizieq Peringatkan Polisi Soal Aksi Teror, Ferdinand Hutahaean Berikan Pendapat Ini

Ia menyatakan bahwa aliran dana tersebut terkait pembayaran asuransi ke PT Prudential Life Assurance.

"Soal aliran ke Prudential sebesar Rp6 miliar diakui oleh tersangka adalah benar,” ujar Brigjen Helmy dalam keterangannya yang diterima, Selasa, 17 November 2020.

"Dan terhadap pengajuan Prudential tersebut dilakukan dengan cara pemindahbukuan atas nama Winda ke rekening yang sudah ditandatangani oleh Winda sebelumnya,” sambungnya seperti dilansir mantrasukabumi.com dari PMJ pada Rabu, 18 November 2020.

Brigjen Helmy menjelaskan tindakan tersebut yang dilakukan oleh A sebagai tersangka untuk memenuhi target dari cabang dan demi keuntungan pribadi tersangka.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah