Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kepala Cabang Maybank Akui Penyimpangan Dana dan Keperluan Pribadi

- 18 November 2020, 14:31 WIB
Ilustrasi Maybank Indonesia.
Ilustrasi Maybank Indonesia. /Instagram @maybankid/

Uang tersebut dicairkan oleh tersangka dari asuransi ke rekening atas nama ayah Winda, yang mana rekening tersebut juga dikendalikan oleh tersangka.

Baca Juga: Milad ke-108 Muhammadiyah, AHY: Semoga Semakin Teguhkan Gerakan Keagamaan Dalam Hadapi Pandemi

"Selanjutnya uang asuransi Prudential tersebut dibuat atas nama Herman Lunardi (ayah Winda) dan dicairkan ke rekening Herman Lunardi senilai Rp4,8 miliar, yang pengelolaan rekening tersebut adalah tersangka sendiri tanpa sepengetahuan Herman Lunardi,” ungkapnya Helmy.

Dalam kasus ini, Kata Helmy, menyatakan bahwa tersangka A awalnya diduga menawarkan kepada korban membuka rekening di bank tempatnya bekerja.

Tersangka kemudian mendatangi kantor ayah Winda untuk menyerahkan sejumlah dokumen pembukaan rekening agar ditandatangani oleh Winda.

Setelah itu, tersangka A membawa dokumen tersebut ke kantornya. Ia juga mengisi formulir dengan nomor telepon yang telah disiapkan oleh tersangka tersebut.

Sehingga untuk segala pemberitahuan atau pengecekan dari pihak bank akan masuk ke nomor yang telah disiapkan oleh tersangka.

Baca Juga: Perlu Diketahui, Berikut 5 Dosa yang Tidak Diampuni Allah SWT Walaupun Sudah Taubat

"Nasabah diberi buku dan kartu ATM, namun oleh tersangka tidak diberikan kepada Winda,” jelasnya.

Tersangka juga mengaku bahwa penggelapan uang dana nasabah yang dilakukannya, rekening tersebut dilakukan untuk transaksi membeli rumah, membayar tagihan kredit dan keperluan pribadi dari tersangka.**

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah