Kemnaker Cairkan Bantuan BLT BPJS Tahap 3 Bulan November 2020, Cek Cara Daftarnya Disini

- 18 November 2020, 15:35 WIB
BLT BPJS Tahap 3 Akan Segera cair Buruan Cek Nama Kalian Terdaftar Tidak
BLT BPJS Tahap 3 Akan Segera cair Buruan Cek Nama Kalian Terdaftar Tidak /Kemnaker/

 

MANTRA SUKABUMI – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerangkan bahwa tanggal 23 Oktober 2020 pemerintah sudah mengucurkan dana penyaluran program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan termin I yang dilakukan dalam 5 tahap. 

Sementara, penyaluran gelombang II direalisasikan pada awal November ini. Ida menambahkan, program ini dilaksanakan pemerintah untuk membantu pekerja dan buruh menghadapi dampak pandemi Covid-19.

Program dilaksanakan ini berdasarkan pada Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Habib Rizieq Peringatkan Polisi Soal Aksi Teror, Ferdinand Hutahaean Berikan Pendapat Ini

Bantuan subsidi upah (BSU) tersebut nantinya akan diberikan kepada masing-masing penerima dalam dua kali transfer, sebesar Rp600 ribu selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Untuk mengecek apakah dana pencairan BLT subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan sudah masuk ke rekening Anda, bisa dengan langsung mengunjungi website kemnaker.go.id.

Sebelumnya, BLT subsidi gaji dianggarkan Rp37,7 triliun yang menargetkan 15,7 juta pekerja swasta bergaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar sebagai penerima bantuan ini. Namun, hingga batas akhir penyerahan data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12,4 juta pekerja, sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id.

"Total penerima bantuan yang memenuhi syarat kriteria Permenaker ada 12,4 juta. Kami sudah tersalur 98 persen, jadi alhamdulillah sudah tersalur untuk 12,1 juta (penerima manfaat)," kata Menteri Ida dalam keterangan resmi.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x