Penerima Bantuan BSU PTK Honorer Tidak Perlu Buka Rekening Bank Baru, Ini Penjelasan Mendikbud

- 18 November 2020, 16:00 WIB
MENTERI Kebudayaan dan Pendidikan Indonesia Nadiem Makarim.*
MENTERI Kebudayaan dan Pendidikan Indonesia Nadiem Makarim.* /Mantra Sukabumi//Pikiran Rakyat

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), resmi meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Honorer alias non-PNS, pada hari Selasa (17 November 2020).

Tapi, bagaimana pencairannya? Dan perlukah buka rekening bank baru untuk menerima pencairan bantuan BSU PTK buat Guru dan Dosen Honorer itu Cair? Berikut simak penjelasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

Sebagai bentuk apresiasi dan kepedulian pemerintah atas pengabdian PTK Honorer, pemerintah memberikan Bantuan BSU bagi PTK Honorer di lingkungan Kemendikbud tahun 2020.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Gus Baha: Bahaya yang Paling Ngeri Adalah Orang yang Mau Tidur

“Pemerintah harus hadir untuk membantu para tenaga honorer melalui krisis ini, dengan bantuan dukungan ekonomi yang bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik dan berinovasi pada pendidikan,” tutur Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

Demikian penjelasan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada acara peluncuran secara daring Program BSU bagi PTK Honorer di Lingkungan Kemendikbud, Selasa 17 November 2020.

BSU adalah bantuan pemerintah yang diberikan dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional dan mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dikutip mantrasukabumi.com dari kemdikbud.go.id, pada Rabu,18 November 2020.

Sasaran utama bantuan adalah 2.034.732 PTK Honorer di lingkungan Kemendikbud.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x