MANTRA SUKABUMI – Sejak 7 Juli 2020 lalu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sudah mengirimkan surat usulan pemecatan Bupati Jember, Faida, kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Surat usulan pemecatan tersebut dilatarbelakangi oleh karena Faida tidak melakukan rekomendasi atas pemeriksaan khusus dari Kemendagri pada 11 November 2019 lalu. Juga, selama empat tahun kepemimpinan Faida, APBD Jember selalu mengalami keterlambatan.
Isi dari surat tersebut, adalah laporan hasil evaluasi tindak lanjut surat Menteri Dalam Negeri Nomor 700/12429/SJ dan permasalahan penyusunan APBD tahun 2020 Kabupaten Jember.
Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun
Baca Juga: Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Bocorkan Jumlah Undangan Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab
Dikutip mantrasukabumi.com dari rri.co.id, bahwa terdapat beberapa alasan atas usulan pemecatan Faida.
Pertama, Faida tidak melakukan rekomendasi atas pemeriksaan khusus dari Kemendagri pada 11 November 2019 lalu.
Kedua, penetapan APBD Jember selalu terlambat dalam empat tahun kepemimpinannya. Yakni APBD tahun 2017 baru ditetapkan pada 30 Januari 2017, APBD 2018 ditetapkan 19 April 2018, APBD 2019 ditetapkan pada 3 Desember 2018, sedangkan APBD 2020 hingga 25 Juni 2020 juga belum ditetapkan.
Baca Juga: Gus Baha: Bahaya yang Paling Ngeri Adalah Orang yang Mau Tidur