MANTRA SUKABUMI – Pada Kamis, 19 November 2020, saat simulasi vaksinasi covid-19 di Puskesmas Cikarang Utara, Bekasi, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, sebelum pelaksanaan vaksinasi, izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk vaksin covid-19 harus sudah terbit.
Wapres Ma’ruf Amin juga mengatakan, selain izin BPOM, fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga harus sudah terbit, sebelum pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat Indonesia tersebut.
Ma’ruf Amin menyebutkan bahwa Fatwa dari MUI dapat tergolong ke dalam dua kategori, yaitu kehalalan vaksin covid-19 atau kondisi kedaruratan meskipun belum halal.
Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 3 Sudah Cair Tapi Belum Dapat, Buat Pengaduan dan Lapor
“Vaksinnya sudah ada dan sedang diperiksa (uji klinis) yang ada di Beijing itu. Sudah ada tim bersama dari BPOM juga dari MUI. Nanti menjelang vaksinasi, (izin dan fatwa) itu harus terlebih dahulu keluar,” kata Ma’ruf Amin. Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari antaranews.com.
Fatwa dari MUI tersebut, lanjut Ma’ruf Amin, bisa tergolong dalam dua kategori, yakni kehalalan vaksin covid-19 atau kondisi kedaruratan pandemi yang membolehkan vaksin tersebut disuntikkan ke masyarakat meskipun belum halal.
“Kebolehan dari MUI itu bisa karena dia (vaksin) halal atau karena dasarnya kedaruratan, yang penting MUI sebagai lembaga otoritas akan memberikan fatwanya tentang masalah itu,” tambahnya.
Ma’ruf menambahkan uji klinis, izin dan fatwa terhadap vaksin covid-19 tersebut merupakan persiapan yang dilakukan Pemerintah untuk memastikan vaksinasi bagi masyarakat Indonesia berjalan baik dan tanpa hambatan.