MANTRA SUKABUMI – Wakil Pesiden Maruf Amin saat meninjau simulasi vaksinasi Covid 19 di Puskesmas Cikarang Utara, Bekasi pada Kamis, 19 November 2020, mengatakan bahwa izin dan fatwa harus diterbitkan dahulu sebelum pelaksanaan vaksinasi untuk masyarakat Indonesia.
Terkait izin, Maruf Amin mengatakan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) harus menerbitkan izin terlebih dahulu sebelum vaksinasi.
Tambahnya, Wakil Presiden Indonesia mengatakan selain BPOM, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga harus menerbitkan fatwa sebelum pelaksanaan vaksinasi.
Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun
Baca Juga: Ustadz Das'ad Bubarkan Pengajian, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah: Ini Sangat Baik
"Vaksinnya sudah ada dan sedang diperiksa (uji klinis) yang ada di Beijing itu. Sudah ada tim bersama dari BPOM dan juga MUI. Nanti menjelang vaksinasi, izin dan fatwa itu harus terlebih dahulu keluar," ujar Maruf Amin, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari antaranews pada Kamis 19 November 2020.
Dalam menjelaskan fatwa untuk MUI, Maruf Amin mengatakan bahwa fatwa MUI bisa dikategorikan menjadi dua golongan. Yang pertama, kehalalan vaksin Covid 19 dan kondisi kedaruratan pandemi yang memperbolehkan vaksin tersebut disuntik ke masyarakat.
"Kebolehan dari MUI itu bisa karena dia (vaksin) halal atau karena dasarnya kedaruratan, yang penting MUI sebagai lembaga otoritas akan memberikan fatwa tentang masalah itu," kata Maruf Mmin
Wakil Presiden Indonesia mengatakan bahwa untuk memastikan vaksinasi bagi masyarakat Indonesia berjalan baik dan tanpa hambatan, Pemerintah mempersiapkan uji klinis, izin, dan fatwa terhadap vaksin Covid 19 tersebut.