3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja/buruh penerima upah;
Baca Juga: Ratusan Tahanan Polda Metro Jaya Ditest Swab, Hasilnya Digunakan untuk Pelimpahan ke Lapas DKI
5. Memiliki rekening bank yang aktif;
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Selain itu untuk memastikan pekerja juga bisa mengecek di link yang sudah disiapkan pemerintah melalui Kemnaker diantaranya melalui SMS, Web, maupun WA, yakni:
1. https://bsu.kemnaker.go.id
2. https://kemnaker.go.id
3. Melalui Aplikasi BPJSTKU Mobile
4. Login melalui Website Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id