Penuhi Syarat dan Ketentuanya Agar BLT Guru Honorer Cair dan Cara Cek Penerimanya di Link Ini

- 19 November 2020, 08:00 WIB
BLT guru honorer
BLT guru honorer /Dok. Semarangku/Sumber Foto: Pixabay/EmAji/Edited by: Tim Semarangku/

MANTRA SUKABUMI – Kabar gembira bagi guru honorer dan tenaga pendidik Non PNS, sekarang akan mendapatkan BLT Guru Honorer yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

BLT guru honorer akan dicairkan kepada 2 juta guru dan tenaga pendidik honorer Non PNS akan memberikan bantuan ini kepada mereka sejak 17 November 2020.

Adapun untuk kriterianya menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bahwa penerima bantuan ini bagi guru honorer, PTK non PNS yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

 Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Viral Video Diduga TNI Copot Spanduk Habib Rizieq Shihab, FPI: Ini Mau Pancing Kita Buat Musuhin TNI

"Saya rasa untuk kriteria syarat dan mekanisme hari ini sangat jelas untuk itu guru non PNS dengan gaji di bawah Rp5 juta, kalau dia kerja di sekolah elite dan bergaji di atas Rp5 juta, maka mereka tidak boleh menerima bantuan ini," ungkap Nadiem, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari kemendikbud.go.id.

Dalam program BLT guru honorer, pemerintah menyediakan total anggaran sebesar Rp3,6 triliun lebih untuk total penerima 2 juta lebih. 

Bantuan diberikan untuk 1,63 juta guru honorer sekolah negeri maupun swasta, untuk 162 ribu dosen perguruan tinggi, dan tenaga kependidikan 237 orang, termasuk juga bagi tenaga perpustakaan, laboratorium, operator sekolah, dan administrasi.

Adapun untuk sayrat dan ketentuan penerima BLT guru Honorer yaitu sebagai berikut: 

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x