1.Harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020
Baca Juga: Ingin Dapat BLT BSU Kemendikbud Rp1,8 Juta? Klik info.gtk.kemdikbud.go.id dan Siapkan Syarat Ini
2.Belum pernah menerima subsidi upa dari program pemerintah yang lain, seperti BLT BPJS Ketenagakerjaan
3.Penerima manfaat merupakan PTK yang tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM
4.Penerima manfaat memiliki gaji di bawah Rp 5 juta
5.Harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag
Bantuan BLT guru Honorer yang akan diberikan kepada guru honorer ini sekitar Rp2,4 juta, dengan pencairan sebanyak empat kali dengan dana Rp600 ribu.
Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca di 17 Kota Besar Jawa Barat Kamis 19 November 2020
Akan tetapi pencairan kali ini para penerima BLT guru honorer dapat dicairkan untuk bulan November dan Desember sebesar Rp1,8 juta.
Untuk mengecek status penerima bantuan BLT guru Honorer dari Kemendikbud, penerima dapat mengakses laman info.gtk.kemendikbuf.go.id atau laman pddikti.kemendikbud.go.id.