MANTRA SUKABUMI - Fraksi PKS DPR RI sebelumnya mendesak Badan Legislasi untuk mencabut RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dari Prolegnas Prioritas Tahun 2021.
Tindakan desakan pencabutan RUU HIP ini turut didukung oleh Forum Komunikasi Patriot Peduli Bangsa (FKP2B).
Begitu juga dengan Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Fraksi PKS DPR RI Hidayat Nur Wahid.
Baca Juga: Permainan Trump, Bujuk Legislator Republik untuk Lakukan Apa yang Tidak Dilakukan Para Pemilih AS
Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun
Ia mengatakan bahwa RUU HIP ini tidak pernah mendapatkan persetujuan dari pemerintah.
Hal ini ia sampaikan melalui unggahan di akun resmi Twitter miliknya pribadi yaitu @hnurwahid.
"Krn RUU HIP tidak mendapatkan persetujuan dari Pemerintah," tulis Hidayat Nur Wahid sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @hnurwahid pada Jumat, 20 November 2020.
Ia menambahkan, keberadaan RUU HIP tersebut hanya mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat Indonesia.
"RUU HIP malah mendapatkan penolakan sangat luas dari masyarakat," pungkasnya.
Forum Komunikasi Patriot Peduli Bangsa (FKP2B) dukung sikap @FPKSDPRRI, agar DPR mencabut RUU HIP (atau RUU PHIP) dari Prolegnas DPRRI tahun 2021. Krn RUU HIP tidak mendapatkan persetujuan dari Pemerintah, malah mendapatkan penolakan sangat luas dari Masyarakat. https://t.co/DgYULekUm6— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) November 18, 2020
Baca Juga: Trending! Aa Gym Singgung Para Pejabat Tinggi Negara, Begini katanya
Beberapa elemen masyarakat menolak kehadiran RUU tersebut. Pengumuman pemerintah yang menunda pembahasan pun tidak meredakan gelombang penolakan.
Mengutip pikiran-rakyat.com kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, sekaligus sebagai sumber dari segala sumber hukum, sudah diterima sebagai sesuatu yang bersifat final.
Penerimaan ini sudah kuat dan mengakar, tidak diperlukan pernguatan apa pun. Perumusan HIP dalam sebuah undang-undang bukan hanya tidak diperlukan, tetapi dinilai mendegradasikan makna dan kedudukan Pancasila.
Baca Juga: Pencairan Banpres BPUM UMKM Rp2,4 Juta Dilanjutkan Hingga 2021, Ini Syarat Umum dan Khususnya
Pancasila adalah pondasi bangunan keindonesiaan, yang nilai-nilainya sudah berakar kuat dalam sanubari rakyat.
Karena itu, yang diperlukan bukan menghadirkan “rangka-rangka yang menguatkan pondasi”, melainkan menampilkan ornamen perbuatan yang membuat bangunan tampak hidup dalam berbagai sudut dan dimensinya, serta keluhuran nilainya menjadi sesuatu yang nyata terhirup dalam setiap tarikan nafas penghuninya.**