MANTRA SUKABUMI - Info GTK Masih Tidak Bisa di Buka, Berikut Informasi RESMI dan Panduan Dapatkan BLT Guru Honorer info.gtk.kemdikbud.go.id
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali, kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).
Bantuan tersebut juga diberikan kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun
Baca Juga: Download Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak SPTJM Penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta
Berikut Link Download Untuk SPTJM Resmi Sebagai Penerima BSU pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS). Dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud RI
Syarat, cara, dan hal-hal lain mengenai bantuan BSU PTK Guru Honorer Kemendikbud, simak penjelasan lengkap berikut ini
Apa yang dimaksud dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)