Dinilai Tidak Miliki Izin, Aparat TNI Turunkan Paksa Spanduk Habib Rizieq, Begini Reaksi Massa FPI

- 21 November 2020, 06:30 WIB
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Petamburan, Jakarta, Jumat (20/11/2020). Sebanyak 500 personel gabungan dari TNI dikerahkan untuk menertibkan spanduk ataupun baliho yang tidak memiliki izin di wilayah yang berada di bawah pengamanan Kodam Jaya/Jayakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Petamburan, Jakarta, Jumat (20/11/2020). Sebanyak 500 personel gabungan dari TNI dikerahkan untuk menertibkan spanduk ataupun baliho yang tidak memiliki izin di wilayah yang berada di bawah pengamanan Kodam Jaya/Jayakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO /

Anggota Polres Metro Jakarta Barat berusaha meredam ketegangan yang terjadi, sehingga menimbulkan kemacetan kendaraan disekitar lokasi kejadian.

Penertiban spanduk yang dilakukan oleh aparat TNI, pencabutan paksa spanduk atau baliho ini berada di wilayah Slipi.

Pasalnya, wilayah Slipi tersebut merupakan wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.

Namun, kegiatan ini nampak terlihat oleh sekelompok massa FPI yang juga bermarkas di seberang dari tempat dimana spanduk dan baliho Habis Rizieq terpasang.

Anggota prajurit Kodim 0503 JB tidak memperdulikan adanya massa pendukung FPI yang melarangnya untuk mencopot spanduk dan baliho yang bergambar wajah Rizieq Shihab.

Karenanya dinilai spanduk dan baliho tersebut tidak mengantongi izin serta melanggar peraturan daerah DKI Jakarta.

Baca Juga: Pangdam Jaya Tegur Satpol PP, Dudung Abdurachman: Harusnya Satpol PP duluan

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Begini Kondisi Habib Rizieq Shihab Pasca Kegiatan di Petamburan

Sejumlah baliho dan spanduk yang berhasil dicopot oleh aparat TNI, langsung diangkut dengan mobil bak terbuka. 

Hingga sempat ketika akan diangkut, massa pendukung FPI menarik kembali spanduk yang telah dicopot tersebut.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x