MANTRA SUKABUMI - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benny Irwan menegaskan jika Front Pembela Islam (FPI) bukan lagi terdaftar di Kemendagri.
Menurut Benny, hal itu lantaran tidak mempunyai syarat AD/ART yang terpenuhi oleh pihak FPI.
Di kesempatan yang sama, Benny pun menangkis terkait isu yang menyebutkan jika Kemendagri tidak perpanjang masa FPI sebagai ormas karena ideologi.
Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun
Baca Juga: Ini Tanggapan Ferdinand Hutahaean Terkait Penyataan Jusuf Kalla Atas Persoalan HRS
Selain itu, lanjut Benny, pihak FPI sendiri mengamini menunda perpanjangan lantaran belum bisa menyerahkan dokumen AD/ART.
“Karena itu belum ada. Dan biasanya menyusun AD/ART itu saat Munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu mereka mengatakan sementara kami tidak memperpanjang dulu karena nggak mungkin memenuhi itu karena kami belum Munas,” tutur Benny, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Sabtu, 21 November 2020.
Lebih lanjut Benny mengatakan, ketika mengajukan perpanjangan masa surat keterangan terdaftar (SKT), FPI merupakan ormas yang tidak berbadan hukum.
Baca Juga: Tanggapi Penyataan Yusuf Kalla Terkait Persoalan HRS, Ferdinand Hutahaean Bilang Begini