Alasan FPI Terancam Dibubarkan dan Bukan Berstatus Ormas, Berikut Penjelasan Kemendagri

- 21 November 2020, 21:10 WIB
Logo FPI
Logo FPI /

Baca Juga: Pangdam Jaya Jadi Sorotan Hingga Tagar Rakyat Percaya Habib Rizieq Shihab Trending di Sosmed

Menurut catatan Kemendagri Organisasi FPI sudah tercatat 3 kali perpanjangan status keanggotaan sebagai Ormas.

"FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri. Kalau nggak salah SKT FPI itu sudah tiga kali," ujar Benny.

Menurut Beni karena FPI tidak memiliki status sebagai Ormas yang terdaftar di Kemendagri, FPI tidak tepat melakukan kegiatan apa pun.

Baca Juga: Peristiwa Habib Rizieq Disebut JK Akibat Kosongnya Pemerintah, Ferdinand: Mereka Harus Dibubarkan

"Idealnya kalau mereka memahami tidak boleh ada apa-apa, tidak boleh ada kegiatan, tidak boleh ada apa-apa sebagai Ormas. Harusnya kan begitu," kata Beni Irwan.

Perlu diketahui sebenarnya organisasi FPI masih ingin memperpanjang SKT, tetapi dalam prosesnya masih ada persyaratan yang belum terpenuhi yaitu AD/ART.**

 

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x