Kemnaker: Mereka Berhak Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Asal Penuhi Persyaratan Resmi Ini

- 22 November 2020, 05:05 WIB
Tangkap layar/twitter @Kementrian Ketenagakerjaan
Tangkap layar/twitter @Kementrian Ketenagakerjaan /

4. Pekerja/buruh penerima upah

5. Memiliki rekening bank yang aktif

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker)

Baca Juga: Tanggapi Kondisi Negara, Mahfud MD: Siapapun Pemerintahnya Akan Runtuh jika Sengaja Berbuat Ini

Untuk memastikan, pekerja bisa mengecek di link yang diesediakan pemerintah melalui Kemnaker diantaranya melalui SMS, Web, maupun WA, yakni:

1. https://bsu.kemnaker.go.id

2. https://kemnaker.go.id

3. Login melalui BPJSTK Mobile

4. Login melalui Website Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x