BLT BPJS termin 2 Tahap 4 Sudah Cair, Segera Cek Penerima dengan Langkah Berikut Ini

- 22 November 2020, 16:02 WIB
Ilustrasi BLT BPJS
Ilustrasi BLT BPJS /

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Bagi para pekerja tidak perlu khawatir karena kita dapat mengakses dengan mudah link kemnaker.go.id untuk cek penerima BLT BPJS ketenaga kerjaan gelomnbang 2 tahap 4.

Berikut cara cek mudah penerima BLT BPJS gelombang 2 tahap 4 sebagai berikut:

1. Masuk ke website Kemnaker dengan link www.kemnaker.go.id

2. Tinggal klik masuk saja jika anda sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah