Ini Alasan Kemendagri Jika FPI Bukan Lagi Berstatus Ormas

- 22 November 2020, 16:25 WIB
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benny Irwan.*
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benny Irwan.* /

MANTRA SUKABUMI - Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan yang menegaskan jika Front Pembela Islam (FPI) bukan lagi terdaftar di Kemendagri.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri tersebut, hal itu karen tidak mempunyai syarat AD/ART yang terpenuhi oleh pihak FPI. Karena itulah pihaknya tidak memperpanjangnya.

“Karena itu belum ada. Dan biasanya menyusun AD/ART itu saat Munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu mereka mengatakan sementara kami tidak memperpanjang dulu karena nggak mungkin memenuhi itu karena kami belum Munas,” tutur Benny, seperti dilansir mantrasukabumi.com dari PMJ News pada, Minggu, 22 November 2020.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Viral! Video Habib Al-Jufri: Meskipun Pakai Sorban, Jika Panas-panasi Pemerintah, Itu Kriminal

Di kesempatan yang sama, Benny pun menangkis terkait isu yang menyebutkan jika Kemendagri tidak perpanjang masa FPI sebagai ormas karena ideologi.

Beni melanjutkan, pihak FPI sendiri mengamini menunda perpanjangan karena belum bisa menyerahkan dokumen AD/ART.

Benny menuturkan, ketika mengajukan perpanjangan masa surat keterangan terdaftar (SKT), FPI merupakan ormas yang tidak berbadan hukum.

Karena Status hukum satu ormas, menurut Benny, dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun fungsi SKT di Kemendagri adalah syarat supaya satu ormas bisa tercatat di Kemendagri meski tidak berbadan hukum.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x