Ini Alasan Kemendagri Jika FPI Bukan Lagi Berstatus Ormas

- 22 November 2020, 16:25 WIB
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benny Irwan.*
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benny Irwan.* /

Selain itu Benny juga menjelaskan jika menambahkan masa berlaku SKT hanya selama lima tahun.

Baca Juga: Habib Ali Al-Jufri: Siapapun yang Merusak Meski Memakai Sorban, Mengatasnamakan Agama Tetap Kriminal

Baca Juga: JADWAL Bola Liga Inggris Malam Ini Live di Net TV dan Mola TV, Liverpool Vs Leicester City, Arsenal

Sementara merunut catatan di Kemendagri, Benny menyebut FPI sudah tercatat tiga kali perpanjang status keanggotaan sebagai ormas.

“FPI itu sebenarnya sudah tak terdaftar di Kemendagri sejak beberapa tahun yang lalu. Kalau nggak salah SKT FPI itu sudah tiga kali,” sambungnya.

Namun benny juga menjelaskan, jika FPI ingin memperpanjang SKT, ada proses dan persyaratannya

“Sebetulnya kemarin teman-teman FPI itu masih ingin memperpanjang SKT, tapi dalam prosesnya masih ada persyaratan yang belum dipenuhi", terangnya

Oleh karena itu lah, Benny menilai
jika tanpa adanya status sebagai ormas yang terdaftar, FPI tidak dapat melakukan kegiatan apapun.

Baca Juga: 4 Cara Memotret Pakai Handphone Pada Malam Hari

“Idealnya kalau mereka memahami tidak boleh ada apa-apa, tidak boleh ada kegiatan, tidak boleh ada apa-apa sebagai ormas. Harusnya kan begitu", pungkasnya.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah