Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Resmi Perpanjang PSBB Transisi Hingga 6 Desember 2020

- 23 November 2020, 05:05 WIB
Tangkapan layar unggahan Instagram @aniesbaswedan
Tangkapan layar unggahan Instagram @aniesbaswedan /Instagram @aniesbaswedan

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Kebijakan tersebut mulai berlaku hari ini, 23 November sampai dengan 6 Desember 2020.

Pengumuman perpanjangan PSBB transisi tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui keterangan pers PPID DKI Jakarta pada Minggu, 22 November 2020.

Baca Juga: Ferdinand Samakan Habib Rizieq Shihab dengan Orba dan ISIS yang Lawan Rakyat dan TNI, Ada Apa?

Baca Juga: Terungkap, Ternyata Ini Sosok Wanita Berbaju Kotak Naik Ranpur TNI Saat Penertiban Baliho HRS

Anies menjelaskan, perpanjangan PSBB transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.

Dalam keputusan tersebut disebutkan, jika PSBB transisi ini diperpanjang selama 14 hari ke depan.

“Seperti diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) apabila terjadi kenaikan kasus signifikan atau tingkat penularan mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan,” ungkapnya sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Senin, 23 November 2020.

Menurut Anies, penyebaran kasus di Ibu Kota masih tergolong dapat dikendalikan. Namun, Anies tetap meminta agar masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x