Sepeda Motor Dilarang Masuk Jalan Tol, Ini Alasannya

9 April 2021, 13:18 WIB
Sepeda Motor Dilarang Masuk Jalan Tol, Ini Alasannya./ /Pixabay/PublicDomainArchive

 

MANTRA SUKABUMI - Hingga saat ini, pasti masih ada yang bertanya mengenai larangan sepeda motor tidak boleh masuk atau menggunakan jalan tol.

Jalan tol adalah jalur bebas hambatan yang dapat mempercepat waktu perjalanan sampai ke tempat tujuan.

Namun, jalan tol ini hanya bisa dilalui oleh kendaraan roda empat atau lebih, dengan rata-rata kecepatan konstan hingga kurang efektif apabila digunakan oleh sepeda motor.

 Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Tanggapi Kasus Hukum Habib Rizieq Shihab, Christ Wamea: Kebencian Rezim Sebabkan HRS Dipenjara Fery Firmansy

Dilansir oleh mantrasukabumi.com dari Instagram @official.jasamarga pada Jumat, 9 April 2021, berikut alasan kenapa motor tidak boleh melalui jalan tol.

 

"Selain fungsi jalan tol sebagai jalur bebas hambatan, faktor keselamatan menjadi salah satu alasannya. Area yang luas serta banyaknya kendaraan besar, membuat tekanan angin menjadi lebih besar dibandingkan jalan raya non-tol sehingga berbahaya bagi pengendara motor," demikian penjelasan Jasa Marga.

Alasannya adalah karena area yang sangat luas dan banyaknya kendaraan besar membuat tekanan angin menjadi lebih besar tidak seperti di jalan raya biasa atau non jalan tol. Sehingga akan mengakibatkan bahaya bagi pengendara motor.

 Baca Juga: Kritik Balik Fadli Zon Soal TMII, Teddy Gusnaidi: Jangan Sampai Hutang ke Negara selama 44 Tahun Gak Dibayar

Kemudian pemerintah pun membuat peraturan untuk pengguna jalan tol yang berisikan kendaraan roda empat atau lebih yang bisa menggunakan jalur jalan tol.

Menurut peraturan pemerintah No. 15 Tahun 2005 pasal 38 ayat 1, "Jalan tol diperuntukan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," demikian tulis peraturannya.

Menurut peraturannya, jalan tol diperuntukkan bagi semua kendaraan, namun, faktor keselamatan lebih penting untuk diutamakan.

"Faktor keselamatan juga menjadi konsiderasi dari larangan itu. Jalan tol diperuntukan bagi kendaraan dengan kecepatan tinggi dengan batasan tertentu yang menyebabkan kecepatan angin cenderung lebih tinggi di area jalan tol, sehingga berbahaya bagi pengendara motor," tulis @official.jasamarga

 Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Keturunan Ulama Besar Syekh Silau Laut, Berikut Profil Singkat UAS

 

Namun ada juga jalan tol di Indonesia yang bisa dilalui oleh kendaraan roda dua.

Bukannya jalan tol tidak bisa dilewati oleh motor, tapi mengapa ada jalan tol di Indonesia yang bisa dilalui oleh motor?

Bisa dilalui oleh motor atau kendaraan roda dua karena jalan tol tersebut sudah dirancang khusus terpisah dengan jalur jalan tol roda empat.

Jalan tol yang bisa dilalui oleh motor yaitu jalan tol Bali-Mandara yang dikelola oleh jasa marga.

 Baca Juga: Dianggap Fitnah Jokowi, SBY dan AHY Dilaporkan Ke Mabes Polri, Refly: Hal yang Wajar Kritik Pemerintah

Sesuai dengan PP No, 44 tahun 2009, pasal 38 1a yang berbunyi pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.***

Editor: Robi Maulana

Tags

Terkini

Terpopuler