Mudah!, Kini Buat SIM Bisa dari Rumah, Begini Cara dan Dokumen yang Harus Disiapkan

6 Juli 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi atau SIM /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi/.*/Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi

MANTRA SUKABUMI - Sudah menjadi kewajiban masyarakt yang memiliki kendaraan baik roda dua maupun roda empat untuk memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Dengan adanya SIM tersebut pengendara yang membawa kendaraannya tidak usah merasa khawatir jika ada pemeriksaan oleh pihak berwajib diperjalanan dengan catatan peraturan berkendara dipatuhi dan surat-surat kendaraan lengkap.

Namun, sebagian masyarakat tidak mempunyai SIM dengan alasan sulit dalam proses untuk mendapatkannya.

Baca Juga: Ribuan Warga Dihebohkan dengan Suara Erangan Naga, Berhamburan Ketakutan Keluar Rumah, Ternyata?

Baca Juga: Rapper Kanye West Siap Geser Trump di Pemilihan Presiden AS 2020

Tidak hanya itu, yang sudah memiliki SIM pun jika telah habis masa berlakunya masih ada yang tak melakukan perpanjangan SIM dengan berbagai alasan.

Untuk menjawab berbagai alasan tersebut dimasyarakat, Polri terus melakukan berbagai inovasi untuk memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat. Salah satunya dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional.

Dilansir dari situs Korlantas Polri, cara pembuatan SIM Internasional dari rumah pun terbilang mudah.

"Sekarang kita bisa memanfaatkan jasa pengiriman untuk mengirim buku SIM Internasional ke alamat rumah pemohon," ujar Yudha seperti dilansir dari situs resmi Korlantas Polri.

Baca Juga: Memalukan, Seorang Polisi Dicopot dari Jabatannya, Usai Lakukan Tindakan Asusila di Depan Dua Wanita

Baca Juga: Tanpa Tatap Muka, Sekarang Perpanjang SIM Bisa Dilakukan dari Rumah, Berikut Caranya

Pemohon hanya perlu mengakses www.siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer.

Setelah itu, pemohon melakukan registrasi online dengan melakukan pengisian data diri.

Seperti meng-upload foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto Paspor, foto KITAP khusus WNA, pas foto dengan warna latar belakang putih, dan foto tanda tangan.

Sebelumnya artikel ini telah tayang di laman Pikiran-Rakyat.com dengan judul Buat SIM Bisa dari Rumah, Begini Cara dan Dokumen yang Dibutuhkan.

Kemudian, setelah semua data lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional dan jasa pengiriman.

"Bukti pembayaran akan dikirim melalui email. Pembayaran dapat di lakukan secara Non tunai Melalui ATM, M-Banking, Internet Bangking maupun setor tunai pada Bank," jelasnya.

Baca Juga: Bentrok dengan Tentara Israel di Hebron Usai Demo Tolak Aneksasi, Warga Palestina Alami Cedera

Baca Juga: Jiplak Teknologi Rusia, Pengamat Sebut Jet Tempur Buatan China Masih Jauh dari Sempurna

Setelah melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian akan melakukan Verifikasi dan Validasi data pemohon serta melakukan Indentifikasi data.

Setelahnya, jika persyaratan lengkap dan sesuai maka petugas akan melakukan pencetakan Buku SIM Internasional, kemudian melakukan pengiriman ke rumah pemohon.**(Aldiro Syahrian/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Encep Faiz

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler