MANTRA SUKABUMI - Setelah resmi ditetapkan dan ditandatangani presiden, Peraturan Pemerintah nomor 76 Tahun 2020 masyarakat bisa bernafas lega, karena dalam Peraturan Pemerintah itu ada hal yang menggembirakan yaitu pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi tujuh golongan tanpa biasa atau Rp0,-.
Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dari aturan tersebut, pemerintah memberi kemudahan bagi masyarakat tertentu mendapatkan layanan publik secara gratis. Adapun salah satu layanan publik tersebut yaitu masyarakat tersebut bisa membuat baru dan perpanjang surat izin mengemudi (SIM) secara gratis.
Baca Juga: Innalillahi, Ustadz Yusuf Mansur Sampaikan Kabar Duka: Ini Wafat Bukan Covid ya
Baca Juga: TNI Tegaskan Benda Misterius Bukan Drone China, Roy Suryo: Jelas Pemiliknya Tidak Akan Mengaku
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com, dari laman PMJNews.com, selasa, 05 Januari 2021, Dalam bagian penjelasan PP itu menjelaskan soal siapa saja masyarakat yang berhak dapat "pertimbangan tertentu" demi memperoleh layanan membuat dan perpanjang SIM gratis sebagaimana tertera pada pasal 7 ayat (1) tersebut.
Golongan masyarakat yang bisa mendapatkan layanan membuat dan perpanjang SIM gratis terdiri dari tujuh kelompok antara lain:
1. Penyelenggaraan kegiatan sosial,
2. Kegiatan keagamaan,