Alhamdulilah, Tujuh Kelompok Masyarakat Ini Dapat SIM Gratis dari Presiden Jokowi

- 5 Januari 2021, 06:47 WIB
Ilustrasi pembuatan dan perpanjangan SIM gratis
Ilustrasi pembuatan dan perpanjangan SIM gratis /Berita DIY/

3. Kegiatan kenegaraan,

4. Pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar.

5. Masyarakat tidak mampu,

6. Mahasiswa/pelajar.

7. Pelaku dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Mengejutkan, Staf Ahli Menkominfo Tiba-tiba Sebut Kebangkitan PKI, Ini Maksudnya

Baca Juga: Wajib Tahu, Diharamkan Kaum Laki-laki dari Umat Rasullulah SAW Masuk Kamar Mandi di Akhir Zaman

Melansir dari PP tersebut, terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Beberapa di antaranya pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi dan penerbitan STNK.

Layanan membuat dan perpanjang SIM gratis tersebut dikuatkan dengan ketentuan pada pasal 7 ayat (1) PP tersebut yang berbunyi: (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).

Bagian penjelasan juga memuat informasi tentang layanan l yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 (nol persen) antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).***

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah