Kendaraan Sudah Dijual tapi Tetap Kena Tilang Elektronik, Jangan Panik Simak Penjelasan ini

- 26 Maret 2021, 22:07 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik di Jogja
Ilustrasi kamera tilang elektronik di Jogja / PIXABAY/vjkombajn

MANTRA SUKABUMI - Korlantas Polri sudah mulai memberlakukan sistem tilang elektronik tahap pertama.

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama tersebar di 12 Polda di seluruh Indonesia pada 23 Maret 2021 lalu.

Dengan tilang elektronik, para pengemudi yang melanggar lalu lintas akan ditilang secara digital melalui setiap kamera yang tersebar di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Bukan Hanya Indonesia, Besok Seluruh Dunia akan Gelap Gulita

Kendati demikian, para pemilik kendaraan yang sudah menjual kendaraannya kerap mendapatkan surat konfirmasi ke alamat yang bersangkutan.

Jika terjadi hal seperti ini, pemilik kendaraan tidak perlu panik karena merasa tidak melanggar lalu lintas.

Surat tersebut bukanlah surat tilang, melainkan hanya surat konfirmasi.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi ETLE, surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan di mana pemilik kendaraan wajib konfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ETLE


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x