MANTRA SUKABUMI – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, resmikan peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara Nasional pada tahap 1 di Gedung NTMC Korlantas Polri, di Jakarta, pada Selasa, 23 Maret 2021.
Peluncuran ETLE ini menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan salah satu yang harus diwujudkan sebab masuk dalam program 100 hari kerja Polri, dan hal ini berlaku serentak di 12 Polda se Indonesia dengan 244 titik kamera ETLE.
Setelah diresmikan oleh Kapolri dan sudah berjalan, adapun untuk Anda yang terkena tilang ETLE ini anda harus mengetahui bagaimana cara membayar tilang ini.
Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Klaim Dampak Buruk Ekonomi Akibat Covid-19 Telah Teratasi Berkat Stimulus Fiskal
Adapun berbagai jenis pelanggaran lalu lintas baik roda dua maupun roda empat seperti tidak pakai helm sampai memainkan handphone bakal terekam. Denda yang didapat berbeda-beda, tergantung pelanggaran yang dilakukan.
Sebagaimana mantrasukabumi.com kutip dari PMJ News pada Rabu, 24 Maret 2021, di bawah ini adalah cara pembayaran denda tilang ETLE:
1. Bagi pelangggar yang terekam CCTV Polisi akan kirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia;
2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran;